Menjelang tahun ajaran baru, setiap satuan pendidikan tak terkecuali SMA Negeri 9 Semarang harus mempersiapkan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP yang digunakan sebagai buku panduan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama satu tahun ajaran. Menurut Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang KTSP, pengembangan KTSP yang dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada 8 SNP dan Kurikulum 2013. Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan: a. acuan konseptual; b. prinsip pengembangan; dan c. prosedur operasional. Prosedur operasional pengembangan KTSP paling sedikit meliputi analisis, penyusunan, penetapan, dan pengesahan.
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Permendikbud di atas, maka SMA Negeri 9 Semarang melaksanakan serangkaian kegiatan untuk melaksanakan analisis dan penyusunan KTSP, seperti IHT Review dan Revisi Dokumen KTSP. IHT dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 14, 15, 18, dan 19 Mei 2020. Narasumber yang mengisi pada acara IHT adalah Dra. Anni Prabandari, M.Pd selaku Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
IHT dilaksanakan secara luring untuk guru-guru yang piket dan secara daring menggunakan cisco webex untuk guru-guru yang WFH di rumah karena sedang ada pandemi Covid-19. Peserta yang mengikuti dengan moda luring harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
Produk yang dihasilkan pada kegiatan IHT ini adalah Dokumen I KTSP, Dokumen II KTSP (silabus), dan Dokumen III KTSP (RPP). Semua hasil IHT dikumpulkan dalam bentuk file sesuai jadwal rencana kegiatan penyusunan KTSP yang sudah ditetapkan. Harapannya proses penyusunan dokumen KTSP ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. Aamiin. (Wiwik Indah K – wakakur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *