KURIKULUM SMA NEGERI 9 SEMARANG
Menur Pujowati, S.Psi, S.Pd., M.Pd.
SMA Negeri 9 Semarang saat ini dipimpin oleh Drs. Agus Budi Purwaka, M.Pd. dibantu oleh empat wakil kepala sekolah. Keempat waka tersebut adalah:
- Menur Pujowati, S.Psi., S.Pd., M.Pd. sebagai waka kurikulum mengampu mapel Kimia
- Wesiati Setyaningsih,SS., MM. sebagai waka Humas mengampu mapel bahasa Inggris
- Joko Tulus Widodo, S.Pd. sebagai waka Sarana Prasarana mengampu mapel Fisika, dan
- Drs. Muhammad Alimin sebagai waka Kesiswaan mengampu mapel Olahraga
Waka Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh bapak/ibu guru yang lain, yaitu :
- Koordinator Tim Kurikulum : Joni Kurniawan, M.Pd
- Anggota Tim Kurikulum : Handoyo, S.Pd
- Anggota Tim Kurikulum : Dewi Mulyasari, S.Kom
- Anggota Tim Kurikulum : Ganang Iqbal Riska, S.Pd.Gr.
- Anggota Tim Kurikulum : Indah Wahyu Nurani, S.Pd.Gr
- Anggota Tim Kurikulum : Nur Zakiah, M.Pd
- Anggota Tim Kurikulum : Yoga Ahmadi, S.Pd
- Ketua TPMPS : Drs. Noor Afif
- Koordinator GLS : Rumisih, M.Pd.
Mulai tahun pelajaran 2022/2023 Kurikulum yang digunakan di SMA Negeri 9 Semarang adalah Kurikulum Merdeka untuk kelas X dan kelas XI dan XII menggunakan kurikulum 2013.
Setiap tahun Kurikulum SMA Negeri 9 Semarang (KTSP dan KOSP) disusun dan disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dokumen KTSP dan KOSP disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum dengan melakukan analisis dan evaluasi Dokumen KTSP dan KOSP tahun sebelumnya. Dokumen KTSP dan KOSP terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu Dokumen I, Dokumen II (Silabus dan ATP) dan Dokumen III (RPP & Modul Ajar).
Tugas Wakasek Kurikulum :
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan :
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun peraturan akademik
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal penilaian dan pelaksanaan ujian sekolah
- Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
- Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijazah
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Penyusunan laporan secara berkala